Budidaya Padi di Lahan Rawa Pasang Surut tipe A dan B

Oleh :

MUHAMMAD MARWAN

PPPK Penyuluh Pertanian

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kapuas Kuala

Kecamatan Kapuas Kuala, Kab.Kapuas, Kalimantan Tengah

 

 

Tahun 2020, kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau mendapatkan program Food Estate seluas 30.000 H. 20.000 Ha di wilayah Kabupaten Kapuas, dan10.000 Ha nya ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau. Ada yang berhasil dan ada yang tidak berhasil. Yang berhasil adalah lahan-lahan eks transmigrasi yang telah ditata sedemiikian rupa sistim pengairannya. Sedangkan lahan-lahan di wilayah pesisir banyak mengalami kegagalan.  

Tahun 2021 ini, program Food Estate masih dilaksanakan, bukan hanya di Kalimantan Tengah, tetapi juga merembet ke propinsi lain.  

Agar kegagalan yang sama tidak terulang, maka ada beberapa langkah teknologi yang harus dilaksanakan. Sebelum kami menyampaikan beberapa teknologi tersebut, terlebih dahulu kita  kenali beberapa macam wilayah berdasarkan luapan air pasang di lahan rawa pasang surut.

Ada 4 macam lahan berdasarkan tipe luapan airnya. Keempat tipe tersebut adalah :

v  Tipe A, adalah lahan yang dapat terluapi air pasang, baik pasang besar maupun pasang kecil

v  Tipe B, adalah lahan yang dapat terluapi air pasang besar saja, pada saat pasang kecil, air tidak bisa masuk ke lahan

v  Tipe C, adalah lahan yang tidak dapat terluapi air pasang, baik pasang besar maupun pasang kecil, akan tetapi permukaan air tanahnya < 50 cm

v  Tipe D, adalah lahan yang tidak dapat terluapi air pasang, baik pasang besar maupun pasang kecil, akan tetapi permukaan air tanahnya > 50 cm

  

Lahan tipe A dan B cocok untuk dijadikan lahan sawah dengan tanaman padi, sedangkan lahan tipe C dan D lebih cocok untuk budidaya Tanaman hortikultura dan perkebunan.  

Sebagian besar petani di lahan tipe A dan B menanam padi dengan padi Lokal (usia dalam), misalnya, siam, pandak, siam banyu dan lain-lain. Masih sangat jarang peani yang mau menanam padi unggul.  

Syarat utama dalam budiaya padi unggul adalah dapat dikelolanya air guna pertumbuhan tanaman. Pada lahan rawa pasang surut tipe A dan B, berbagai macam kendala dapat ditemui yang tentunya dapat menghambat perktumbuhan tanaman, khususnya padi unggul. Beberapa kendala tersebut antara lain adalah :

v      Luapan air pasang yang dapat menenggelamkan padi

v     Surutnya air dengan cepat,yang apabila tidak ditata sedemikian rupa, air tidak akan bisa dipertahankan untuk bisa menggenangi persawahan

v     Rendahnya pH tanah

v     Lapisan pirit yang dangkal, yang apabila terangkat akan berakibat buruk bagi tanaman.

Ke empat hal diatas apabila tidak dikelola dengan baik, mustahil akan bisa bercocoktanam padi unggul dengan baik.

Untuk dapat mengelola lahan di wilayah tersebut , ada 4 hal yang perlu diterapkan, yaitu :

 

PENGGELOLAAN AIR



Pengelolaan air disini adalah bagaimana air agar dapat diatur sedemikian rupa, sehingga bila pasang atau surut sisa air di sawah dapat dipertahankan sesuai kebutuhan. Dalam pengelolaan air ini ada 2 faktor penting yang harus dibenahi, yaitu :

      a.        Perbaikan saluran sekunder / handel / rey.

Umumnya sawah petani berada di kiri dan kanan  handel.  Agar dapat diatur            airnya, maka handel harus dikeruk dan dibuat 2 tanggul di kiri dan kanan saluran sekunder / handel tersebut. Ini untuk menahan agar air pasang yang naik melalui handel, dapat dikendalikan ketika mau memasuki sawah

 b.      Pembuatan Tabat / Pintu air

Hal yang tak kalah pentingnya adalah adanya pintu air / tabat di saluran sekunder. Kadang saluran sekunder ini juga dimanfaatkan masyarakat untuk lalulintas air, dengan menggunakan  perahu kecil (alkon).
 
Untuk itu pembuatan tabat juga dapat  dilaksanakan  apabila tanggul bekas  kerukan di saluran sekunder tersebut bisa dimanfaatkan untuk jalan usaha tani. Apabila laluintas air dapat dialihkan ke darat, maka mobilitas pertanian akan lebih lancar dan tidak tergantung kepada pasang surutnya air
 
Kedua hal di atas yang paling memegang peranan dalam penanganannya adalah dari Dinas Pekerjaan Umum, kemudian masyarakat yang harus merelakan sebagian tanahnya untuk dibuat tanggul yang nantinya secara bertahap akan berubah menjadi jalan.

 

1.     PENATAAN LAHAN

Setelah selesai penataan saluran sekunder, maka ditingkat persawahan perlu juga dilaksanakan penataan lahan. Di sini Dinas Pertanian lebih dominan untuk membantu petani dalam penataan lahannya, misalnya dengan program TAM ( Tata Air Mikro ) dan Optimalisasi Lahan Pertanian.
 
Sawah-sawah miik petani perlu dibuat saluran tersier di tiap 100 meter atau diantara batas kepemilikan lahan antar petani tersebut.
 

Syarat utama budidaya padi unggul adalah sawah tersebut harus mempunyai bentuk, yaitu adanya tabukan / galengan yang dapat menahan air. Selain itu galengan tersebut bisa juga dimanfaatkan untuk bercocok tanam sayur-sayuran. Apabila yang ditanam adalah sayuran yang berbuah, misalnya kacang panjang, buncis, lombok, terong dan lain-lainnya, akan dapat membantu mengendalikan hama, karena pada saat tanaman sayuran tersebut berbunga, akan mengundang lebah yang bisa menjadi musuh alami dari berbagai macam hama misalnya wereng, penggerek batang dan hama-hama lain.
 
Di daerah pemukiman eks transmigrasi, biasanya saluran-saluran tersebut sudah ada, tinggal menunggu perbaikan dan modifikasi yang sesuai dengan kondisi lahan. Oleh karena itulah maka kebanyakan yang telah sukses melaksanakan budidaya padi unggul / 2 x panen dalam setahun (IP 200), kebanyakan daerah eks transmigrasi, misalnya di Desa Blanti Siam dan Terusan Tengah, yaitu Desa Terusan Karya, Terusan Makmur dan Terusan Mulya.
 
Untuk desa-desa di wilayah pesisir, misalnya di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas dan di Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Pengelolaan air dan penataan lahan wajib dilaksanakan apabila menghendaki masyarakat bisa melaksanakan IP 200.Kemungkinan masyarakat yang sudah terbiasa menanam padi lokal juga berat untuk meninggalkan jeis padi tersebut. Untuk itu bisa dilaksanakan pertanaman dengan IP 180, yaitu Lokal – Unggul.
Saat bercocok tanam padi unggul, disisakan lahan, mungkin di tengah atau di tepi untuk “lacakan”, yaitu salah satu tahapan dalam menanam padi lokal
 
 
Konsep tata air sistim satu arah, yang mana saluran pemasukan harus terpisah dengan saluran pengeluaran dengan letak berseberangan. Hal ini bertujuan agar dapat mencuci racun-racun  yang  terdapat di sawah yang akan mengganggu petumbuhan tanaman. Seperti kita ketahui bahwa lahan rawa pasang surut kondisi tanahnya cenderung masam dengan pH rendah dan lapisan piritnya dangkal, yang kadang akan terangkat saat dilakukan pembajakan sawah
  
Selain hal tersebut diatas, teknologi budidaya tanaman juga harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, misalnya petani harus tahu saat-sat air asin mulai naik ke lahan, penyiapan lahan, mulai dari persemaian sampai tanam, teknik pemupukan, pengelolaan Organisme pengganggu tanaman (OPT) serta pengaturan air.
 

1.      PEMIILIHAN VARIETAS YANG ADAFTIF

 P  Hal terakhir yang tidak kalah penting adalah bagaimana memilih varitas padi unggul yang adaptif terhaap kondisi lahan rawa pasang surut. Beberapa varitas ada yang rentan terhadap penyakit blast dan busuk leher. Untuk memilih varitas tersebut, sebelum menanam petani harus melihat Deskripsi Varietas Padi, (bisa dicari di google). Yang perludiperhatikan adalah adanya pergiliran varietas, karena biasanya petani sering menanam varietas yang hasilnya bagus, akan ditanam varietas tersebut terus menerus. Biasanya setelah beberapa kali ditanam, hasil produksi varietas tersebbut akan menurun, dikarenakan serangan hama dan penyakit. Untuk memutus siklus hama dan penyakit tersebut, perlu dilaksanakan pergiliran varietas.  

 

TEKNOLOGI YANG SESUAI  
 
Dengan menerapkan teknologi yang telah dipaparkan di atas, maka kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan IP 200 akan dapat terselesaikan, tinggal petaninya lagi yang harus mempunyai niat dan kemauan yang kuat untuk melaksanakannya. 
 
Salah satu bentuk niat yang dimiliki adaah persiapan benih. Apabila telah berniat untuk menanam padi unggul, setidaknya benih harus sudah disiapkan sedini mungkin, tidak menunggu datangnya bantuan dari pemerintah. Apabila sasaran program sudah ditanami dengan benih swadaya, maka tidak ada masalah bila benih bantuan yang datang mau dijual, digiling atau diapakan sesuai keinginan petani.
 
 

 
 

Komentar

Postingan Populer